Thursday, September 18, 2008

Komitmen Pelayanan Publik KPUD DKI Jakarta


Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) DKI Jakarta menjadi Pemilihan Kepala Daerah yang menarik dan menyita perhatian publik, tidak hanya dari warga DKI Jakarta namun juga masyarakat Indonesia secara luas. Meski untuk tingkat Propinsipun, masing -masing daerah bahkan telah lebih dahulu mengikuti perta demokrasi yang serupa.

Sekilas, DKI Jakarta tidak berbeda dengan Propinsi – propinsi lainnya di tanah air, bernaung di bawah payung hukum yang sama yakni UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun untuk urusan Pemilihan Kepala Daerah, ternyata DKI Jakarta begitu spesifik dan menarik untuk dilirik, karena selain DKI Jakarta sebagai Propinsi primadona tujuan warga yang berharap memperoleh penghidupan yang layak, juga terkait dengan kompleksitas persoalan yang dihadapinya, serta merupakan Propinsi yang menjadi tempat letaknya Ibu Kota Negara yang otomatis dekat dengan Presiden dan pemegang kekuasan Nasional, sehingga tak berlebihan kalau Pilkada DKI diibaratkan sebagai Pilres mini.

PILKADA DKI Jakarta dari sisi proses, pada prinsipnya sama dengan PILKADA lainnya yang telah atau akan digelar disejumlah Propinsi di Indonesia. Lembaga pelaksana pemilihan atau dikenal dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menjadi penyelenggara yang disibukkan dengan agenda besar ini. Ditandai dengan berbagai persiapan dilakukan untuk menyambut peristiwa besar tersebut, seperti agenda jalan bersama sosialisasi PILKADA yang melibatkan ribuan orang, termasuk juga penandatanganan nota kesepahaman KPUD dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia untuk melakukan pemeriksaan kesehatan para calon.

Kompleksitas Persoalan
Dalam persiapannya, persoalan yang hampir samapun terjadi juga di DKI, seperti jauh hari sebelum ditetapkan pasangan calon dan ditabuhnya gendang pertanda dimulainya masa kampanye, ternyata atribut – atribut liarpun telah bergentayangan disejumlah tempat strategis.


Meski telah ada penertiban dan penurunan atribut tersebut, tetapi tetap saja pemandangan yang sama, dengan hanya kerdipan matapun dapat terlihat nyata. Tak jelas kesulitan dalam penertiban tersebut, apakah karena banyaknya jumlah atribut sehingga menyulitkan petugas untuk membersihkan ??? atau barangkali itu bagian dari sosialisasi PILKADA dari calon atau penyelenggara sendiri. Lucunya ternyata justru terjadi pembedaan persepsi antara KPUD selaku pelaksana PILKADA dengan Panwaslu selaku pengawas pelaksanan PILKADA mengenai sosialisasi sebelum masa kampanye, KPUD mengizinkan karena dianggap bagian dari sosialisasi sedangkan Panwaslu melarang hal tersebut karena kampanye sebelum waktu yang ditentukan harus dihentukan (Kompas 13/07/2007).

Media kampanye tidak hanya digunakan oleh para calon atau KPUD untuk sosialisasi PILKADA, akan tetapi juga menjadi media bagi masyarakat atau oknum atau pihak – pihak yang apatis dengan Pilpres mini tersebut, terbukti disejumlah tempat di DKI secara terang- terangan ditemukan media kampanye Golput, sebagai bentuk himbauan moral agar masyarakat tidak menggunakan hak pilih, itu tentunya memperhangat suasana Ibu Kota sekaligus memusingkan KPUD dan Panwaslu termasuk pihak – pihak terkait lainnya, tak terkecuali para calon tentunya.

Beralih ke persoalan mendasar yang tak kalah urgennyapun terjadi, tepatnya persoalan pendataan pemilih. Berdasarkan pendataan Dinas Pendataan Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta hingga April 2007 telah terdata berjumlah 7.546.568 orang..

Padahal secara riel jumlah penduduk yang besar dengan skala pertumbuhan yang pesat setiap tahun begitu dapat dirasakan. Hal tersebut terjadi karena DKI menjadi tempat yang didambakan untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik, akibatnya tak jarang masyarakat yang sebelumnya menjadi penduduk suatu Propinsi tertentu, nekat pindah ke Jakarta walaupun tanpa ada kejelasan sumber penghidupan yang tetap, atau dengan kata lain Jakarta telah didiami oleh sekian banyak penduduk pendatang, barangkalipun telah menjadi warga yang berhak memilih pemimpin daerah ini.

Komposisi penduduk dan strategisnya peran Jakarta, tentunya telah menjadi kajian dan perhatian KPUD dalam mempersiapkan pemilihan Kepala Dearah untuk wilayah DKI apalagi didukung dengan anggaran sebesar 124 Milyar untuk pelaksanaan PILKADA DKI 2007. Daftar Pemilih Tetap berjumlah 5.725..767 hak pilih.

Hasil pendataan pemilih juga telah menimbulkan reaksi yang beragam dari sejumlah kalangan bahkan suhu politik semakin memanas mulai dengan adanya isu anak di bawah umur yang didaftar, terdaftarnya orang yang telah meninggal, bahkan terjadinya reaksi langsung warga terkait dengan Daftar Pemilih Tetap sampai akhirnya berujung pada pelaporan pencemaran nama baik terhadap salah seorang staf KPUD.

Pelayanan Publik

Sebagai penyelenggara negara dalam pelaksanaan PILKADA, maka KPUD memiliki peran yang signifikan dalam pemenuhan hak warga yakni pemenuhan hak konstitusional warga untuk memilih dan dipilih sebagaimana diamanatkan Konstitusi negara, selain itu hak memilih dan dipilih merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang dijamin dalam DUHAM 1948, Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Hak politik warga akan dapat terpenuhi dengan baik jika negara segenap institusi yang ada dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik. Begitupun halnya Dalam konteks PILKADA, masyarakat mempunyai hak untuk dipilih dan memilih kepala daerahnya, sedangkan disisi lain negara wajib menyediakan infrastruktur agar hak tersebut dapat dijamin pelaksanaannya.

KPUD sebagai institusi yang bertanggung jawab kepada publik, mengemban kewajiban publik yang tidak ringan, apalagi dalam melaksanakan tugasnya diberi range waktu yang jelas dan terbatas. Dalam pengetian umum pelayanan publik yang bersinonim dengan pelayanan umum merupakan segala bentuk pelayanan yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah di Pusat , di Daerah dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dalam bentuk barang dan jasa, baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang – undangan ( Keputusan MENPAN Nomor 63/2003).

Kaitannya dengan pelayanan publik, nyata – nyata KPUD bertanggung jawab kepada publik sebagaimana putusan Yudisial Review Mahkamah Konstitusi yang telah membatalkan Pasal 57 ayat 1 UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Maka posisi tawar masyarakat selaku pemegang mandat menjadi semakin signifikan dalam rangka proses demokratisasi di Indonesia.

Akibatnya fungsi penyelenggara PILKADA yang memegang peran strategis, menjadikan KPUD sebagai pusat perhatian dan barangkali pun dapat menjadi sumber dan sasaran kekecewaan publik, jika KPUD dianggap tidak mampu memuaskan pihak yang dilayaninya (dalam hal ini rakyat).

Peran sebagai pelayan publik yang diemban KPUD mengharuskan KPUD dapat melaksanakan tugas dengan tepat disaat yang tepat. Penyelenggaraan pelayanan publik yang dijalankan perlu memperhatikan dan menerapkan prinsip, standar, pola penyelenggaraan, biaya, pelayanan bagi penyandang cacat, lanjut usia, wanita hamil dan balita, pelayanan khusus, biro jasa pelayanan, tingkat kepuasan masyarakat, pengawasan penyelenggaraab, penyelesaian pengaduan sengketa, serta evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik (Ratminto & Atik Septi Winarsih ;2005 ; 21).

PILKADA DKI diharapkan mencerminkan proses demokrasi yang Luber dan Jurdil sehingga akan dapat menjadi dapat menjadi percontohan bagi Propinsi lain di tanah air, maka KPUD DKI mau tak mau dituntut bekerja ekstra dalam penyelenggaraannya. Kompleksitas persoalan yang berujung kelalaian administrasi (maladministrasi) dalam pelayanan publik tidak bisa dijadikan alasan pembenar, karena PILKADA DKI telah ditopang anggaran yang tidak sedikit serta tempat berkumpulnya orang – orang cerdas dan para pakar, tak terkecuali penggangguran yang siap diberi pekerjaan termasuk mengawal dan memantau pelaksanaan PILKADA tersebut.

Warga DKI khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya, diharapkan menjadi pengawal yang siap menyorot setiap lini pelayanan yang diberikan pelayanan publik (KPUD) agar hak- hak mereka dapat terpenuhi dengan baik, sedangkan KPUD ditantang untuk memberikan pelayanan yang baik kepada pemegang mandat, karena pemberian pelayanan publik yang baik adalah wujud komitmen KPUD dalam menjalankan tugas dan perannya. Sehingga seberapapun panas suhu politik, akan dapat teratasi dengan baik jika komitmen pelayanan publik KPUD dalam bekerja maksimal dapat terwujud serta masyarakat cermat memantau bahkan menuntut haknya. Semoga***

No comments: