Tuesday, March 31, 2009

Peringatan Dini Antisipasi Korban Jalan Rusak

“Maaf jalan anda terganggu karena dalam perbaikan”, tanda yang umumnnya kita temukan ketika petugas sedang melakukan pembenahan fisik jalan ataupun sedang melakukan galian. Apakah juga ditemukan tanda peringatan yang bertuliskan ” hati-hati jalan anda terganggu karena ada kerusakan badan jalan’.

Peringatan yang bernada himbauan tersebut barangkali sekilas tidak terlalu berbeda. Namun realitasnya, seringkali rambu peringatan hanya kita temukan ketika dilakukan pembenahan infrastruktur. Sebaliknya peringatan dini bagi kerusakan jalan jarang sekali tidak terlihat, meskipun kerusakannya membahayakan dan dapat merenggut nyawa penggunanya.

Karena itu, tidak berlebihan, jika ketiadaan peringatan dini atas jalanan rusak (meskipun belum diperbaiki) tersebut menimbulkan tanda tanya dari masyarakat apakah pemerintah pernah turun ke jalan dan tahu dengan kondisi jalanan?.

Berdasarkan data yang dimiliki Pemerintah propinsi DKI Jakarta tercataat jalan rusak mencapai 30 persen dari 7.650 km total panjang jalan di ibukota. Sedangkan untuk perbaikan pada semester I tahun 2009, Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta akan melakukan perbaikan jalan rusak seluas 211.344 meter persegi (M2), estimasi anggaran sebesar Rp 40 miliar dengan menerapkan skala prioritas dalam perbaikannya.

Anggaran yang sudah ada tersebut pastinya hanya diperuntukan bagi perbaikan jalan rusak di lokasi-lokasi tertentu dengan alasan skala prioritas. Bagaimana dengan jalan yang sudah terdeteksi rusak tetapi perbaikannya terbentur dengan ketersediaan anggaran (belum mendapat giliran prioritas?). Tentunya jalan tersebut akan semakin parah karena sistem prioritas tidak dapat diberlakukan bagi kendaraan yang akan melewatinya.

Peringatan dini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi, bagi jalan yang sudah terdeteksi sedang dalam kerusakan. Dengan adanya peringatan tersebut akan dapat menurunkan kuantitas kendaraan yang melewatinya. Dengan demikian kerusakan semakin parah akan terhindarkan serta menjadi salah satu cara dalam mengantisipasi jumlah korban.

Tentunya, 136 orang korban akibat kecelakaan selama Januari dan Februari 2009 dan 5 orang yang meninggal karena jalan rusak (berdasarkan data TMC Polda Metro Jaya) tidak akan lagi diikuti oleh korban-korban berikutnya.

Sekali lagi, peringatan dini adalah salah satu solusi yang perlu ditindaklanjuti dengan perbaikan dari instansi atau pejabat yang bertanggung jawab dalam hal ini Pemerintah adalah pihak yang memiliki wewenang dalam melaksanakan penyelenggaraan jalan(sebagaimana diamanatkan Pasal 13 UU No. 34 tahun 2004 tentang Jalan).

Peran serta masyarakat dengan memberikan informasi kepada pihak yang bertanggung jawab menjadi bagian terpenting dan tak terkecuali perlunya mengawasi kinerja aparatur pemerintah dalam melakukan pemenuhan hak masyarakat atas kenyamanan dalam berkendaraan, sehingga keberlangsungan jalan sebagai fasilitas pendukung mobilitas masyarakat akan terwujud dengan baik. *** (dimuat pada koran harian merdeka pada Selasa, 31/03/2009)
Selengkapnya...