Tuesday, March 2, 2010

Dilema Pengawasan Advokat

Persoalan hukum adalah masalah pelik yang menyita segala hal dari pihak yang terlibat. Materi adalah tuntutan utama ketika memasuki ranah peradilan. Sehingga tak jarang kita menemukan adanya upaya damai yang gencar dilakukan guna menghindari besarnya biaya yang akan dikeluarkan. Selain itu kemampuan dan penguasaan hukum turut menjadi tuntutan ketika persoalan telah menjadi perkara di persidangan.

Keberadaan pengadilan sebagai institusi pemutus dan pemaksa menjadi pilihan bagi masyarakat bilama mereka tidak mencapai kesepakatan dalam upaya damai, apalagi jika persoalan mereka terkait dengan sesuatu yang telah mempunyai dasar hukum, misalnya saja persoalan klaim hak atas tanah. di mana kedua belah pihak saling mengklaim dengan dasar sertifikat yang jelas.

Dalam konteks tersebut, gugatan ke pengadilan adalah satu-satunya jalan keluar dalam menyelesaian persoalan dan mau tak mau masyarakat dihadapkan pada pilihan akan sidang sendiri tanpa kuasa hukum dengan resiko kekalahan yang besar ataukah bersidang dengan menggunakan jasa pengacara/advokat dengan rasio kecilnya kemungkinan kalah ?

Pilihan sulit tersebut, cendrung membawa masyarat untuk memilih beracara dengan menggunakan jasa bantuan hukum yang diberikan seorang advokat.

Peran Advokat tersebut penting artinya bagi masyarakat dalam mencari keadilan dengan harapan kedudukan mereka akan semakin kuat dengan bantuan dari pihak yang mahir dalam beracara di Pengadilan dan memahami persoalan hukum.

Hal itu pula yang mengelitik saya untuk menulis artikel ini, ketika beberapa waktu yang lalu saya menerima pengaduan dari seorang ibu yang menyesalkan sikap kuasa hukumnya yang sulit dihubungi dan terkesan tidak mau memperjuangkan hak si ibu, meskipun si ibu tua itu telah mengorbankan uang untuk biaya perkaranya.

Hal yang hampir sama, saya temukan dalam dokumen yang hari ini ada di meja saya, ternyata pihak yang berperkara dikalahkan di tingkat kasasi hanya karena kuasa hukumnya terlambat menyerahkan memori kasasi. Meskipun tindakan kuasa hukum tersebut bukan menjadi domain saya untuk menangani. Namun hal ini perlu menjadi perhatian.

Advokat sebagai profesi terhormat, dalam menjalankan tugasnya diatur dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, salah satu ketentuan Pasalnya antara lain menyebutkan Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya. Dihubungkan dengan peristiwa di atas, barangkali sang advokat dalam kasus tersebut dapat dianggap melalaikan kliennya.

Namun jika ditelah lebih jauh, ternyata pengawasan terhadap advokat secara hukum pun juga tidak sinergis antara yang diatur dalam UU Advokat dengan UU Mahkamah Agung. Pada UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahmamah Agung Pasal 36 menyebutkan Mahkamah Agung dan Pemerintah melakukan pengawasan atas Penasihat Hukum dan Notaris. Hal ini berbeda dengan ketentuan Pasal 12 UU Advokat mengamanatkan pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat. Meskipun dalam penerapannya dapat dipakai asas lex spesialis derogat lex generalis.

Namun dalam pelaksanaan pengawasannya pun juga muncul persoalan, karena yang berhak untuk melaporkan tentunya adalah pihak yang berpentingan dan merasa dirugikan.

Bagaimana masyarakat yang jelas-jelas dirugikan oleh tindakan advokat justru merasa tidak dirugikan, hanya disebabkan karena lemahnya pengetahuan hukum masyarakat untuk menganalisis pertimbangan hakim yang mengalahkan mereka (konteks kekalahan disebabkan keterlambatan menyerahkan memori kasasi oleh advokat). Akibatnya mereka tidak akan pernah melaporkan si advokat tersebut.

Di sinilah peran seorang advokat mestinya, tidak hanya memberi bantuan hukum tapi juga membagi pengetahuan hukum, sehingga kliennya adalah klien yang " melek" hukum termasuk melek terhadap kelalaian yang dilakukan kuasa hukumnya.

Bagi masyarakat sendiri sudah saatnya meningkatkan pengetahuan hukum karena dengan menyerahkan penyelesaian perkara kepada kuasa hukum bukan berarti bebas dari masalah. Atau dengan kata lain penegakan hukum dan upaya mencari keadilan sejati perlu kerjasama segenap elemen masyarakat.***
Selengkapnya...

Tuesday, March 31, 2009

Peringatan Dini Antisipasi Korban Jalan Rusak

“Maaf jalan anda terganggu karena dalam perbaikan”, tanda yang umumnnya kita temukan ketika petugas sedang melakukan pembenahan fisik jalan ataupun sedang melakukan galian. Apakah juga ditemukan tanda peringatan yang bertuliskan ” hati-hati jalan anda terganggu karena ada kerusakan badan jalan’.

Peringatan yang bernada himbauan tersebut barangkali sekilas tidak terlalu berbeda. Namun realitasnya, seringkali rambu peringatan hanya kita temukan ketika dilakukan pembenahan infrastruktur. Sebaliknya peringatan dini bagi kerusakan jalan jarang sekali tidak terlihat, meskipun kerusakannya membahayakan dan dapat merenggut nyawa penggunanya.

Karena itu, tidak berlebihan, jika ketiadaan peringatan dini atas jalanan rusak (meskipun belum diperbaiki) tersebut menimbulkan tanda tanya dari masyarakat apakah pemerintah pernah turun ke jalan dan tahu dengan kondisi jalanan?.

Berdasarkan data yang dimiliki Pemerintah propinsi DKI Jakarta tercataat jalan rusak mencapai 30 persen dari 7.650 km total panjang jalan di ibukota. Sedangkan untuk perbaikan pada semester I tahun 2009, Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta akan melakukan perbaikan jalan rusak seluas 211.344 meter persegi (M2), estimasi anggaran sebesar Rp 40 miliar dengan menerapkan skala prioritas dalam perbaikannya.

Anggaran yang sudah ada tersebut pastinya hanya diperuntukan bagi perbaikan jalan rusak di lokasi-lokasi tertentu dengan alasan skala prioritas. Bagaimana dengan jalan yang sudah terdeteksi rusak tetapi perbaikannya terbentur dengan ketersediaan anggaran (belum mendapat giliran prioritas?). Tentunya jalan tersebut akan semakin parah karena sistem prioritas tidak dapat diberlakukan bagi kendaraan yang akan melewatinya.

Peringatan dini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi, bagi jalan yang sudah terdeteksi sedang dalam kerusakan. Dengan adanya peringatan tersebut akan dapat menurunkan kuantitas kendaraan yang melewatinya. Dengan demikian kerusakan semakin parah akan terhindarkan serta menjadi salah satu cara dalam mengantisipasi jumlah korban.

Tentunya, 136 orang korban akibat kecelakaan selama Januari dan Februari 2009 dan 5 orang yang meninggal karena jalan rusak (berdasarkan data TMC Polda Metro Jaya) tidak akan lagi diikuti oleh korban-korban berikutnya.

Sekali lagi, peringatan dini adalah salah satu solusi yang perlu ditindaklanjuti dengan perbaikan dari instansi atau pejabat yang bertanggung jawab dalam hal ini Pemerintah adalah pihak yang memiliki wewenang dalam melaksanakan penyelenggaraan jalan(sebagaimana diamanatkan Pasal 13 UU No. 34 tahun 2004 tentang Jalan).

Peran serta masyarakat dengan memberikan informasi kepada pihak yang bertanggung jawab menjadi bagian terpenting dan tak terkecuali perlunya mengawasi kinerja aparatur pemerintah dalam melakukan pemenuhan hak masyarakat atas kenyamanan dalam berkendaraan, sehingga keberlangsungan jalan sebagai fasilitas pendukung mobilitas masyarakat akan terwujud dengan baik. *** (dimuat pada koran harian merdeka pada Selasa, 31/03/2009)
Selengkapnya...

Thursday, September 18, 2008

Menyorot Administrasi Perkara di Pengadilan


Malparaktek dapat berakibat fatal, orang yang harusnya hidup dan tertolong tapi harus meninggal dan kehilangan anggota tubuh dikarenakan kelalaian seorang Dokter atau para medis, begitupun halnya dengan Maladministrasi Pengadilan yang tak kalah fatalnya, orang yang mestinya menghirup udara bebas tapi harus dikurung bahkan mungkin dapat dihukum mati. Begitulah sebuah kelalaian dapat berakibat fatal jika dianggap sepele dan dilakukan tanpa kontrol.

Institusi Pengadilan tak kalah pentingnya dibandingkan dengan Rumah Sakit, namun bedanya, Rumah Sakit perlu penanganan dalam waktu dekat tanpa bisa ditunda - tunda, sedangkan Pengadilan dapat menunda persidangan suatu perkara baik seminggu ataupun dua minggu,tanpa harus diburu waktu seperti halnya profesi seorang dokter.

Dokter dan Hakim menjadi dua spesialisasi pekerjaan yang sama pentingnya, namun berbeda soal waktu pelayanan. Penulis sengaja menggunakan istilah spesialisasi pekerjaan bukan memakai kata profesi, karena kalau penyebutan profesi akan terkait dengan pekerjaan dan "upah atau bayaran' sehingga tak ayal, jika penggunaan istilah Hakim sebagai profesi menjadi perdebatan hangat, karena, jika Hakim dianggap sebagai profesi maka akan ada upah atau bayaran dari pekerjaan atau pelayanan yang diberikan (sehingga itu menjadi alasan pembenar bagi terjadinya suap - menyuap yang jelas- jelas termasuk dalam lingkup mafia peradilan).

Meski aturan hukum mengenai Peradilan dan penyelesaian sengketa di Indonesia telah lama di atur bahkan warisan Belandapun, masih tetap " dilestarikan " sampai sekarang, termasuk pembaharuan UU,SEMA dan sejumlah aturan.Namun realitasnya tetap terjadi kesalahan, yang dikategorikan maladministrasi.

Malparaktek dapat berakibat fatal, orang yang harusnya hidup dan tertolong tapi harus meninggal dan kehilangan anggota tubuh dikarenakan kelalaian seorang Dokter atau para medis, begitupun halnya dengan Maladministrasi Pengadilan yang tak kalah fatalnya, orang yang mestinya menghirup udara bebas tapi harus dikurung bahkan mungkin dapat dihukum mati. Begitulah sebuah kelalaian dapat berakibat fatal jika dianggap sepele dan dilakukan tanpa kontrol.

Institusi Pengadilan tak kalah pentingnya dibandingkan dengan Rumah Sakit, namun bedanya, Rumah Sakit perlu penanganan dalam waktu dekat tanpa bisa ditunda - tunda, sedangkan Pengadilan dapat menunda persidangan suatu perkara baik seminggu ataupun dua minggu,tanpa harus diburu waktu seperti halnya profesi seorang dokter.

Dokter dan Hakim menjadi dua spesialisasi pekerjaan yang sama pentingnya, namun berbeda soal waktu pelayanan. Penulis sengaja menggunakan istilah spesialisasi pekerjaan bukan memakai kata profesi, karena kalau penyebutan profesi akan terkait dengan pekerjaan dan "upah atau bayaran' sehingga tak ayal, jika penggunaan istilah Hakim sebagai profesi menjadi perdebatan hangat, karena, jika Hakim dianggap sebagai profesi maka akan ada upah atau bayaran dari pekerjaan atau pelayanan yang diberikan (sehingga itu menjadi alasan pembenar bagi terjadinya suap - menyuap yang jelas- jelas termasuk dalam lingkup mafia peradilan).

Meski aturan hukum mengenai Peradilan dan penyelesaian sengketa di Indonesia telah lama di atur bahkan warisan Belandapun, masih tetap " dilestarikan " sampai sekarang, termasuk pembaharuan UU,SEMA dan sejumlah aturan.Namun realitasnya tetap terjadi kesalahan, yang dikategorikan maladministrasi.***

Selengkapnya...

Kenyamanan Beribadah, Hak Perempuan

Menyaksikan antrian wudhu dan berebut mukenah menjadi sesuatu yang tak asing lagi, ditemukan hampir pada setiap mushola maupun mesjid di Jakarta.Pemandangan yang mungkin lumrah apalagi kalau rumah Allah itu, berlokasi di pusat keramaian dan tempat- tempat strategis.

Hal itu menjadi pemandangan yang miris khususnya bagi mereka yang berasal dari daerah yang kental unsur keislamannya, karena memang di daerah yang kental nuansa islamnya, pembagian tempat dan kenyamanan perempuan dan pria dalam beribadah diletakkan pada posisi yang seimbang.

Kenapa tidak..Rumah Allah yang sejatinya bisa membawa ketenangan batin dan kesejukan melebihi sholat sendiri, ternyata tak ubahnya menjadi sesudut keramaian yang penuh sesak dan sangat tidak mengenakkan karena harus berburu waktu dan posisi, belum lagi persoalan sanitasi /air yang terbatas, tak terkecuali tempat wudhu yang sangat ala kadarnya bahkan tak sedikit justru tempat wudhu laki - laki dan perempuan dicampur.

Bagaimana untuk Pria
Berbeda halnya dengan peruntukan tempat sholat dan wudhu untuk perempuan, ternyata untuk pria jauh lebih terjamin. Dari sisi tempat wudhu, bagi pria lebih terjamin ketersediaan air-nya dan termasuk ketersediaan tempat. Sebaliknya bagi perempuan, selain tempat wudhunya yang kecil, bahkan terkadang justru tidak disediakan khusus, belum lagi masalah tempat sholat yang hanya seperdelapan mesjid bahkan mirisnya kadang ketika sujud, tak ayal kepala akan menyentuh kaki atau mungkin pantat jamaah dibarisan depan.

Barangkali jumlah pria yang lebih banyak sholat dimesjid dibandingkan dengan perempuan, menjadi alasan pembenar untuk menjadikan minimnya porsi tempat dan fasilitas sholat bagi perempuan. Sekilas hal itu memang dapat dibenarkan karena setiap hari Jum'at, mesjid- mesjid akan sesak dipenuhi oleh kaum Adam untuk mengikuti sholat jum'at. Namun bagaimana jika dibandingkan dengan sholat harian dengan frekuensi sholat wajibnya sebanyak lima kali dalam sehari, tidak kah itu menjadi penting artinya???.

Dalam pembangunan mesjid barangkali, tidak ada niat dari pengurus mesjid untuk memperlakukan perempuan sebagai mahkluk kelas dua atau mendiskriminasikan perempuan, namun faktor keterbatasan pendanaan dan lokasi yang menjadi penghalang pengurus mesjid untuk memberikan porsi yang sama untuk perempuan maupun pria atau bisa juga berangkat dari pemahaman bahwa perempuan tidak diwajibkan sholat di mesjid.

Siapa yang bertanggungjawab?
Menyedihkan memang, minimnya kenyamanan beribadah justru terjadi di negara yang mayoritas penduduknya muslim, bahkan dalam konstitusi sendiri telah dicantumkan secara tegas diantaranya pada Pasal 29 ayat (2) UU menyatakan "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Apakah negara perlu mengatur ukuran dan fasilitas sholat dimesjid?barangkali itu pertanyaan yang akan muncul dibenak kita, dalam mengartikulasikan peran negara dalam memberikan perlindungan dan jaminan beribadah terhadap warga negara. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kembali kita dapat mengkaitkan dengan hak asasi manusia, khususnya hak perempuan kaitannya dengan kebebasan dan pemenuhan akan rasa nyaman dan tentram serta perlakuan non diskriminatif.

Bukan sesuatu yang tidak mungkin jika negara yang diwakili pemuka agama khususnya mulai memberi perhatian lebih terhadap kenyamanan beribadah bagi perempuan, karena sangat aneh, jika ada perempuan yang terpaksa terlihat auratnya pada saat berwudhu, hanya karena tempat wudhunya yang terbuka atau justru bercampur dengan tempat wudhu bagi para pria.

Pengaturan secara umum misalnya dengan memberikan prasyarat minimal dalam pendirian mesjid atau mushola yaitu memberikan aturan mesti adanya tempat wudhu yang terpisah lengkap dengan air yang cukup, tempat sholat yang representatif dan proporsional dengan tetap mempertimbangkan lokasi dan luas lahan.

Dengan adanya pengaturan dan dukungan pemerintah termasuk kepedulian masyarakat, maka mesjid akan menjadi tempat yang nyaman bagi jamaahnya tanpa perlu berdesak-desakan dan "saling sikut" karena sempitnya ruangan untuk bersujud.****
Selengkapnya...

Komitmen Pelayanan Publik KPUD DKI Jakarta


Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) DKI Jakarta menjadi Pemilihan Kepala Daerah yang menarik dan menyita perhatian publik, tidak hanya dari warga DKI Jakarta namun juga masyarakat Indonesia secara luas. Meski untuk tingkat Propinsipun, masing -masing daerah bahkan telah lebih dahulu mengikuti perta demokrasi yang serupa.

Sekilas, DKI Jakarta tidak berbeda dengan Propinsi – propinsi lainnya di tanah air, bernaung di bawah payung hukum yang sama yakni UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun untuk urusan Pemilihan Kepala Daerah, ternyata DKI Jakarta begitu spesifik dan menarik untuk dilirik, karena selain DKI Jakarta sebagai Propinsi primadona tujuan warga yang berharap memperoleh penghidupan yang layak, juga terkait dengan kompleksitas persoalan yang dihadapinya, serta merupakan Propinsi yang menjadi tempat letaknya Ibu Kota Negara yang otomatis dekat dengan Presiden dan pemegang kekuasan Nasional, sehingga tak berlebihan kalau Pilkada DKI diibaratkan sebagai Pilres mini.

PILKADA DKI Jakarta dari sisi proses, pada prinsipnya sama dengan PILKADA lainnya yang telah atau akan digelar disejumlah Propinsi di Indonesia. Lembaga pelaksana pemilihan atau dikenal dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menjadi penyelenggara yang disibukkan dengan agenda besar ini. Ditandai dengan berbagai persiapan dilakukan untuk menyambut peristiwa besar tersebut, seperti agenda jalan bersama sosialisasi PILKADA yang melibatkan ribuan orang, termasuk juga penandatanganan nota kesepahaman KPUD dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia untuk melakukan pemeriksaan kesehatan para calon.

Kompleksitas Persoalan
Dalam persiapannya, persoalan yang hampir samapun terjadi juga di DKI, seperti jauh hari sebelum ditetapkan pasangan calon dan ditabuhnya gendang pertanda dimulainya masa kampanye, ternyata atribut – atribut liarpun telah bergentayangan disejumlah tempat strategis.


Meski telah ada penertiban dan penurunan atribut tersebut, tetapi tetap saja pemandangan yang sama, dengan hanya kerdipan matapun dapat terlihat nyata. Tak jelas kesulitan dalam penertiban tersebut, apakah karena banyaknya jumlah atribut sehingga menyulitkan petugas untuk membersihkan ??? atau barangkali itu bagian dari sosialisasi PILKADA dari calon atau penyelenggara sendiri. Lucunya ternyata justru terjadi pembedaan persepsi antara KPUD selaku pelaksana PILKADA dengan Panwaslu selaku pengawas pelaksanan PILKADA mengenai sosialisasi sebelum masa kampanye, KPUD mengizinkan karena dianggap bagian dari sosialisasi sedangkan Panwaslu melarang hal tersebut karena kampanye sebelum waktu yang ditentukan harus dihentukan (Kompas 13/07/2007).

Media kampanye tidak hanya digunakan oleh para calon atau KPUD untuk sosialisasi PILKADA, akan tetapi juga menjadi media bagi masyarakat atau oknum atau pihak – pihak yang apatis dengan Pilpres mini tersebut, terbukti disejumlah tempat di DKI secara terang- terangan ditemukan media kampanye Golput, sebagai bentuk himbauan moral agar masyarakat tidak menggunakan hak pilih, itu tentunya memperhangat suasana Ibu Kota sekaligus memusingkan KPUD dan Panwaslu termasuk pihak – pihak terkait lainnya, tak terkecuali para calon tentunya.

Beralih ke persoalan mendasar yang tak kalah urgennyapun terjadi, tepatnya persoalan pendataan pemilih. Berdasarkan pendataan Dinas Pendataan Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta hingga April 2007 telah terdata berjumlah 7.546.568 orang..

Padahal secara riel jumlah penduduk yang besar dengan skala pertumbuhan yang pesat setiap tahun begitu dapat dirasakan. Hal tersebut terjadi karena DKI menjadi tempat yang didambakan untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik, akibatnya tak jarang masyarakat yang sebelumnya menjadi penduduk suatu Propinsi tertentu, nekat pindah ke Jakarta walaupun tanpa ada kejelasan sumber penghidupan yang tetap, atau dengan kata lain Jakarta telah didiami oleh sekian banyak penduduk pendatang, barangkalipun telah menjadi warga yang berhak memilih pemimpin daerah ini.

Komposisi penduduk dan strategisnya peran Jakarta, tentunya telah menjadi kajian dan perhatian KPUD dalam mempersiapkan pemilihan Kepala Dearah untuk wilayah DKI apalagi didukung dengan anggaran sebesar 124 Milyar untuk pelaksanaan PILKADA DKI 2007. Daftar Pemilih Tetap berjumlah 5.725..767 hak pilih.

Hasil pendataan pemilih juga telah menimbulkan reaksi yang beragam dari sejumlah kalangan bahkan suhu politik semakin memanas mulai dengan adanya isu anak di bawah umur yang didaftar, terdaftarnya orang yang telah meninggal, bahkan terjadinya reaksi langsung warga terkait dengan Daftar Pemilih Tetap sampai akhirnya berujung pada pelaporan pencemaran nama baik terhadap salah seorang staf KPUD.

Pelayanan Publik

Sebagai penyelenggara negara dalam pelaksanaan PILKADA, maka KPUD memiliki peran yang signifikan dalam pemenuhan hak warga yakni pemenuhan hak konstitusional warga untuk memilih dan dipilih sebagaimana diamanatkan Konstitusi negara, selain itu hak memilih dan dipilih merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang dijamin dalam DUHAM 1948, Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Hak politik warga akan dapat terpenuhi dengan baik jika negara segenap institusi yang ada dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik. Begitupun halnya Dalam konteks PILKADA, masyarakat mempunyai hak untuk dipilih dan memilih kepala daerahnya, sedangkan disisi lain negara wajib menyediakan infrastruktur agar hak tersebut dapat dijamin pelaksanaannya.

KPUD sebagai institusi yang bertanggung jawab kepada publik, mengemban kewajiban publik yang tidak ringan, apalagi dalam melaksanakan tugasnya diberi range waktu yang jelas dan terbatas. Dalam pengetian umum pelayanan publik yang bersinonim dengan pelayanan umum merupakan segala bentuk pelayanan yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah di Pusat , di Daerah dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dalam bentuk barang dan jasa, baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang – undangan ( Keputusan MENPAN Nomor 63/2003).

Kaitannya dengan pelayanan publik, nyata – nyata KPUD bertanggung jawab kepada publik sebagaimana putusan Yudisial Review Mahkamah Konstitusi yang telah membatalkan Pasal 57 ayat 1 UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Maka posisi tawar masyarakat selaku pemegang mandat menjadi semakin signifikan dalam rangka proses demokratisasi di Indonesia.

Akibatnya fungsi penyelenggara PILKADA yang memegang peran strategis, menjadikan KPUD sebagai pusat perhatian dan barangkali pun dapat menjadi sumber dan sasaran kekecewaan publik, jika KPUD dianggap tidak mampu memuaskan pihak yang dilayaninya (dalam hal ini rakyat).

Peran sebagai pelayan publik yang diemban KPUD mengharuskan KPUD dapat melaksanakan tugas dengan tepat disaat yang tepat. Penyelenggaraan pelayanan publik yang dijalankan perlu memperhatikan dan menerapkan prinsip, standar, pola penyelenggaraan, biaya, pelayanan bagi penyandang cacat, lanjut usia, wanita hamil dan balita, pelayanan khusus, biro jasa pelayanan, tingkat kepuasan masyarakat, pengawasan penyelenggaraab, penyelesaian pengaduan sengketa, serta evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik (Ratminto & Atik Septi Winarsih ;2005 ; 21).

PILKADA DKI diharapkan mencerminkan proses demokrasi yang Luber dan Jurdil sehingga akan dapat menjadi dapat menjadi percontohan bagi Propinsi lain di tanah air, maka KPUD DKI mau tak mau dituntut bekerja ekstra dalam penyelenggaraannya. Kompleksitas persoalan yang berujung kelalaian administrasi (maladministrasi) dalam pelayanan publik tidak bisa dijadikan alasan pembenar, karena PILKADA DKI telah ditopang anggaran yang tidak sedikit serta tempat berkumpulnya orang – orang cerdas dan para pakar, tak terkecuali penggangguran yang siap diberi pekerjaan termasuk mengawal dan memantau pelaksanaan PILKADA tersebut.

Warga DKI khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya, diharapkan menjadi pengawal yang siap menyorot setiap lini pelayanan yang diberikan pelayanan publik (KPUD) agar hak- hak mereka dapat terpenuhi dengan baik, sedangkan KPUD ditantang untuk memberikan pelayanan yang baik kepada pemegang mandat, karena pemberian pelayanan publik yang baik adalah wujud komitmen KPUD dalam menjalankan tugas dan perannya. Sehingga seberapapun panas suhu politik, akan dapat teratasi dengan baik jika komitmen pelayanan publik KPUD dalam bekerja maksimal dapat terwujud serta masyarakat cermat memantau bahkan menuntut haknya. Semoga***
Selengkapnya...